NASIONAL

Ketua Komisi II DPR Pertanyakan Legalitas Pilkada Serentak

JAKARTA, KilasTimor.com-Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dan langsung yang akan dimulai pada 9 Desember 2015 sesungguhnya tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

Dari sisi legalitas ketatanegaraan, ujar Rambe, UU Pilkada nomor 1 Tahun 2015 yang diadopsi dari Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesungguhnya kurang legimate juga.

Baca Juga :   Sekda Kota Kupang Terima Tim Sosialisasi Prodi Profesi Kepamongprajaan IPDN. Camat Harus Harus Miliki Sertifikat Kepamongprajaan

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top