HUKUM & KRIMINAL

Kebijakan Bupati Mabar, Proyek Rp 4 Miliar Tanpa Proses Lelang

Bupati Mabar, Agus Ch. Dula diperiksa hakim Tipikor Kupang.

KUPANG, Kilastimor.com-Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando Noa tahun 2015 senilai Rp 4 miliar.

Sidang kali ini JPU Kejari Kabupaten Mabar menghadirkan Bupati Mabar, Agustinus CH. Dula sebagai saksi yang dipimpin oleh ketua majelis Muhamad Soleh didampingi hakim anggota, Gustaf Marpaung dan Ibnu Kholiq.

Terdakwa Kadis PU Mabar, Agus Tama dan Vincen Dirut CV. Sinar Lembor Indah didampingi kuasa hukumnya, Lorens Mega Man cs. Turut hadir JPU, Empu Guana.

Bupati Mabar dalam keterangannya mengaku, proyek senilai Rp 4 miliar itu tanpa ada proses lelang, hanya dilakukan penunjukan pemenang oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mabar.

Selain itu, kata saksi, penunjukan dilakukan karena kebijakan dirinya selaku Bupati Kabupaten Mabar dengan alasan teknis yakni untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Mabar.

“Proyeknya tanpa ada proses lelang hanya penunjukan karena kebijakan saya sebagai Bupati dengan alasan teknis untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :   Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Belu akan Segera Eksekusi SK Bupati Tentang Tenaga Guru Honorer

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top