HUKUM & KRIMINAL

Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Afred Baun, Polisi Panggil Sejumlah Saksi

Maci Selan

SOE, Kilastimor.com-Kasus dugaan pencemaran nama baik Alfred Baun yang menyeret nama anggota DPRD kab TTS dari Fraksi PKB, Thomas Lopo, mulai ditangani penyidik polres TTS.
Hal ini dibuktikan dengan pemanggilan tiga orang saksi yang antara lain, Maci Selan, Hilda Tunliu dan Yuptan Banunaek.

Untuk diketahui kasus dugaan pencemaran nama baik berawal dari postingan Ketua KPU TTS Ayub Magang di grup Pemuda TTS dan salah satu komentar Thomas Lopo diduga tidak diterima oleh Afred Baun yang berujung pada laporan pencemaran nama baik.

Salah satu saksi yang mendapat surat panggilan dari penyidik Polres TTS, Yuptan Banunaek. Yuptan yang dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya membernarkan hal tersebut. Namun ia menjelaskan, surat yang diterimanya terlambat karena surat panggilan untuk memberikan kesaksian 18 September namun ia baru terima surat tanggal 19 September dan juga ada kesalahan penulisan nama. “Saya akan koordinasikan lagi dengan pihak penyidik terkait panggilan ini kata Yuptan diamini rekannya Maci Selan.

Baca Juga :   Cegah Korupsi, Kejari TTU Lakukan Penyuluhan Hukum di Desa Bakitolas

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top