POLITIK

19 Partai Serahkan Dokumen ke KPU TTS. Partai Republik dan PBB tidak Lengkap

Ayub Magang

SOE, Kilastimor.com-Sebanyak 19 partai politik menyerahkan berkas dan dokumen anggota dan pengurus ke KPU TTS untuk verifikasi faktual.

Ketua KPU TTS Ayub Magang saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, sempat ada perpanjangan sesuai dengan edaran KPU pusat dan sampai batas yang ditentukan yaitu hingga 17-10-2017. Hingga tenggat waktu itu, ada 19 partai politik yang menyerahkan ke KPU untuk verifikasi faktual. Akan tetapi 17 partai berkasnya lengkap dan mendapat tanda terima, sementara dua partai politik yang berkasnya tidak lengkap sehingga tidak bisa memperoleh tanda terima. Dua partai itu yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Republik.

Ketika ditanya terkait dua partai politik yang berkasnya tidak lengkap, Ayub menjelaskan akan berkoordinasi dengan KPU Pusat lewat KPU Provinsi karna pihaknya tidak berhak memutuskan.

Baca Juga :   Evaluasi Smart City, Anggaran Bantuan Seragam Sekolah Meningkat Setiap Tahun di Kota Kupang. Ini Besarannya

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top