KEFAMENANU, Kilastimor.com-Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna bersama jajarannya menggerebek judi jenis bola guling dan kuru-kuru (permainan dadu) di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, TTU, Minggu (26/03/2018).
Informasi yang dihimpun dari Polres TTU menyebutkan, penggrebekan judi itu langsung dipimpin Kapolres TTU bersama sejumlah dan anggota Polres TTU sekitar pukul 11.30 Wita.
Dari TKP tersebut ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 2 buah meja bola guling, 3 buah papan angka, 8 buah balok kayu, 2 buah tas punggung, 4 buah bola, 2 buah waterpass, 2 botol bedak merek Herocyn, dan uang tunai sejumlah Rp 681.000. Diamankan juga 6 buah dadu, 2 buah layar, 2 buah tutupan dadu.