RAGAM

127 Daerah Belum Siap Dana Pilkada

Sebanyak 269 daerah harus melaksanakan pilkada serentak, Desember 2015. Oleh karena itu, wapres mengingatkan tidak boleh ada alasan apa pun untuk menunda pelaksanaan pilkada.

“Pilkada itu perintah undang-undang. Artinya harus ditaati oleh semua daerah. Masih ada waktu (sebelum tahapan), tetapi yang pasti mereka harus ikut pilkada,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, daerah yang wajib menyelenggarakan pilkada serentak gelombang pertama adalah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Januari 2015 hingga Juni 2016. (net)

Baca Juga :   Jadwal Pertandingan Hari Ini, Pers Soe Versus PSK Kupang

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top