NASIONAL

SDA jadi Tersangka Lagi

JAKARTA, KilasTimor.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Kali ini dia tersangkut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2010-2011.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Suryadharma sebelumnya.

“KPK telah mengeluarkan sprindik dengan tersangka SDA dalam perkara yang sama namun tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) yang beda, yakni tahun 2010-2011,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).

Menurut Priharsa, pasal yang disangkakan ke SDA sama seperti dalam sprindik sebelumnya yakni diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHPidana.

Baca Juga :   Istana Berkelit Budi Bakal Dilantik jadi Wakapolri

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top