Penyelidikan Kasus Nur Pamudji Dihentika
JAKARTA, KilasTimor.com-Kejaksaan Agung menutup kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji terkait penggunaan uang Rp 23,9 miliar milik perusahaan negara itu untuk uang jaminan bagi Ermawan Arief Budiman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbin Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Sektor Belawan, Sumatera Utara. Alasan Kejagung menutup kasus Nur karena tidak ada keruguan negaranya.
Sebelumnya, uang itu digunakan sebagai jaminan supaya Ermawan tak ditahan. Namun, setelah Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Ermawan bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara plus denda Rp 100 juta, pegawai PLN itu justru kabur. Hingga kini, Ermawan masih buron dan belum berhasil ditangkap.
Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, meski Ermawan kabur namun uang jaminan itu sudah ditarik lagi oleh PLN. Karenanya, kejaksaan menganggap tidak ada kerugian negara dalam penggunaan uang PLN untuk jaminan perkara korupsi itu.