BETUN, Kilastimor.com-Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Partai Kebangkitan Bangsa, Simon Seran Fahik kembali blak-blakan buka soal persoalan Teko yang lagi menghangat di Malaka. Dari total 1.842 teko yang disetujui dalam rapat APBD Malaka tahun 2015 hanya 788 teko bawaan dari Belu kabupaten induk, sementara 1054 teko yang direkrut di Malaka diduga kuat sebagai teko siluman yang mau di drop ke SKPD, secara glondongan tanpa permintaan dan kajian beban kerja dari SKPD. Wajar Kalau Penjabat Bupati Malaka tidak tanda tangan karena akan berakibat hukum dan merugikan keuangan daerah. Hal itu disampaikan Simon Seran Fahik kepada media ini di Betun, Selasa(21/4).
“Kita harus melihat masalah itu secara proporsional sehingga tidak ada yang dirugikan terkait teko. Ketika datang dan dilantik di Malaka, saya mengikuti benar persoalan teko ternyata sarat kepentingan dan banyak muatan kepentingan baik di kalangan DPRD Malaka, maupun pejabat eselon di Kabupaten Malaka. Setiap orang mau bawa dia punya orang untuk diakomodir sebagai teko seolah bagi-bagi jatah. Saya sendiri ditawari jatah 10 orang teko tetapi secara tegas saya tolak karena bertentangan dengan aturan. Saya ini mantan Kabag organisasi di Kabupaten Belu sehingga tau betul tentang aturan dan proses perekrutan teko,” ujarnya.
“Saya juga ditawari jatah teko sebagai sinyal kuat bahwa lembaga DPRD pun sudah dirasuki dengan cara kerja yang kurang baik sehingga perlu diluruskan. Kalau urusan eksekutif dicampuri legislatif maka mekanisme kontrol akan mandul .Pencuri tidak mungkin bisa mengontrol pencuri. Kita ini kabupaten baru sehingga pola kerja seperti ini harus dikontrol dan dibuka supaya tidak merusak tatanan yang dibangun di Malaka. Kita jangan hancurkan Malaka karena termasuk Kabupaten baru yang harus dijaga dan dirawat,” tambahnya.
“Kita inginkan supaya anak-anak Malaka bisa bekerja dan membangun Kabupaten baru ini sebagai teko tetapi pola perekrutannya harus sesuai kebutuhan dan kajian kebutuhan beban kerja dari setiap SKPD, yang membutuhkan tenaga. Yang terjadi saat ini SKPD tidak mau buat telaahan karena itu hanya untuk mengakomodir kepentingan oknum-oknum pejabat pemerintahan, dan oknum anggota DPRD Malaka yang kebagian jatah teko. Kalau mau fair ya SKPD yang harus buat telaahan, kajian dan analisis beban kerja karena mereka sebagai pengguna tenaga. Kalau hanya didrop aja tentu saja mereka akan menolak. Itu fakta yang terjadi di Malaka saat ini,” bebernya.
“Sesuai perjanjian kontrak khan masa berlakunya kontrak hanya satu tahun jadi seharusnya SKPD yang membutuhkan membuat lagi telaahan, dan kajian kebutuhan. Kita jangan lari dan keluar dari aturan karena sesuai mandat undang-undang ASN mengamanatkan bahwa dalam perekrutan tenaga kontrak harus melalui analisa kebutuhan, analisa jabatan dan beban kerja. Perekrutan itu juga harus melalui seleksi secara on line dengan sistim P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kalau kita abaikan aturan itu dan menuruti keinginan kita masing-masing maka dampaknya sangat besar bagi kabupaten ini. Lebih baik kita sakit sedikit tetapi bekerja sesuai mandat undang-undang, sehingga tidak berdampak hukum bagi siapa saja dan tidak merugikan keuangan daerah” timpalnya.
“Kita harus melihat ini dari sisi positif untuk perbaikan. Kita butuh tenaga tetapi harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melanggar aturan. Saya sudah cek di Dinas PPO menolak menerima teko yang mau di drop kesana sebanyak 400 orang lebih merupakan tindakan yang benar. Kalau dinas itu perlu tentu dia harus buat kajian kebutuhan, tetapi faktanya di drop saja . Jadi wajar kalau Dinas PPO Malaka tidak membuat kajian untuk memback up kebutuhan teko drop-dropan itu. Begitupun di Dinas Kesehatan, banyak teko yang mau di drop kesana tanpa kajian kebutuhan SKPD yang bersangkutan. Kalau hal seperti ini di tutupi maka Malaka akan hancur. Banyak guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun tetapi tidak diakomodir. Banyak tenaga sukarela yang dikerjakan di dinas kesehatan malaka tanpa dibayar dan sudah mengabdi sampai tua disana tetapi tidak diakomodir, tentu akan menjadi persoalan tersendiri kelak. Jadi lebih baik kerja sesuai aturan saja supaya teratur dan memuaskan semua pihak, Kita jangan membangun konflik horisontal yang pada akhirnya merugikan kita semuanya. Kita mengakomodir seribu orang dengan kebijakan diluar aturan tetapi membuat ratusan ribu warga Malaka menangis, karena tidak mendapatkan kesempatan kerja karena tidak memiliki bargaining power dengan oknum-oknum penguasa di Malaka,” timpalnya.
Penjabat Bupati Malaka, Herman Nai Ulu kepada media ini mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk mengakomodir teko asalkan sesuai telaahan kebutuhan SKPD. “Saya sudah minta kepada Sekda, BKD, Bagian Hukum dan SKPD terkait supaya membuat telaahan kebutuhan tenaga. Kalau memang kajian itu ada, saya akan tanda tangan SK teko itu karena sesuai kebutuhan setiap SKPD yang membutuhkan,” tutupnya. (oni)
Anggota DPRD Malaka Buka Mulut Soal Teko, Wajar Kalau BupatiTidak Tanda Tangan
By
Posted on