KEFAMENANU, KilasTimor.com-Peristiwa pembunuhan korban Paulus Usnaat, di ruang tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada 2 Juni 2008 lalu, hingga kini masih misterius. Lantas siapa yang paling bertanggungjawab penuh atas peristiwa itu.
Jeremias Haekase SH, Penasihat hukum terdakwa Baltasar Talan dan Emanuel Talan kepada media ini Jumat (10/4), menuturkan anggota Polisi yang bertugas piket saat itu, dalam sidang sudah mengakui kelalaiannya dan siap bertanggung jawab atas tewasnya Usnaat di ruang tahanan Polsek. Keempat anggota Polisi yakni, Kanit Jaga, Lalu Usman, Firman Cahyono, Yustinus Key dan Mateus Quelo.
“Dalam sidang petugas piket mengaku salah dan lalai sehingga harus bertanggung jawab secara hukum,”tegas Haekase
Selain petugas piket kata Haekase, Kanitres Muhamad Solahudin dan mantan Kapolsek Iptu I Ketut Saba juga harus bertanggungjawab, sebab turut merekayasa buku mutasi atas kesepakatan bersama karena takut dipecat sebagai anggota Polisi.
Keterangan saksi anggota Polisi, menurut Haekase, belum satupun yang menyebutkan bahwa melihat dan mendengar dan melihat langsung saat perundingan hingga terjadinya eksekusi terhadap korban. Sehingga tidak benar kalau kedua kliennya, melakukan perbuatan jahat seperti yang didakwakan itu. Apalagi kedua terdakwa yang tidak pendidikan nekat mengeksekusi korban dalam ruang tahanan sel, yang dijaga dan dikawal ketat Polisi, sangatlah tidak mungking. (jon)
Anggota Piket Polsek Bertanggungjawab Atas Pembunuhan Paulus Usnaat
By
Posted on