POLITIK

Belum Ada Keputusan MK, PNS Tetap Undur Diri Bila Maju dalam Pilkada

 

JAKARTA, KilasTimor.com-Pada Selasa (31/3) lalu, 14 dosen Undana, Kupang, NTT, mendaftarkan uji materil

atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang No. 8 Tahun

2015, tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang

pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang dimintai tanggapannya atas judicial review atas UU ASN

dan UU Pilkada di MK, terutama pasal mengundukan diri ketika PNS mendaftar di KPU sebagai pasangan

calon, Minggu (5/6) mengatakan, PNS yang akan maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wali

kota dan wakil bupati/wakil wali kota diharuskan mengajukan permohonan pengunduran diri.
Walaupun telah diajukan judicial rewiew paparnya, tetap harus mengajukan permohonan undur diri, selama

belum ada putusan pembatalan pasal pengunduran diri dari PNS, oleh Mahkamah Konstitusi. “Ya harus

mengajukan permohonan pengunduran diri bagi pns,” bilangnya.
Pasal pengunduran diri PNS dalam UU ASN dan UU Pilkada tegasnya, masih tetap berlaku, sejauh belum ada

Baca Juga :   Dishub Belu Tertibkan Trayek Baru Angkutan Kota di Atambua

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top