JAKARTA, KilasTimor.com-Pada Selasa (31/3) lalu, 14 dosen Undana, Kupang, NTT, mendaftarkan uji materil
atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang No. 8 Tahun
2015, tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang
pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang dimintai tanggapannya atas judicial review atas UU ASN
dan UU Pilkada di MK, terutama pasal mengundukan diri ketika PNS mendaftar di KPU sebagai pasangan
calon, Minggu (5/6) mengatakan, PNS yang akan maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wali
kota dan wakil bupati/wakil wali kota diharuskan mengajukan permohonan pengunduran diri.
Walaupun telah diajukan judicial rewiew paparnya, tetap harus mengajukan permohonan undur diri, selama
belum ada putusan pembatalan pasal pengunduran diri dari PNS, oleh Mahkamah Konstitusi. “Ya harus
mengajukan permohonan pengunduran diri bagi pns,” bilangnya.
Pasal pengunduran diri PNS dalam UU ASN dan UU Pilkada tegasnya, masih tetap berlaku, sejauh belum ada