keputusan tetap MK. Karena itu, setiap PNS yang hendak bertarung dalam pilkada menyiap segala sesuatu,
termasuk pengunduran diri.
Bila telah ada putusan MK, yang mencabut dua pasal diatas dan berkekuatan hukum tetap, maka KPU akan
menyesuaikan. “Sementara ini dua pasal di UU ASN dan UU Pilkada, masih berlaku,” paparnya.
Sebelumnya, 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Universitas Nusa Cendana (Undana), memutuskan melakukan
uji materil atau judicial review terhadap kedua UU tersebut pada Selasa (31/3).
PNS Undana yang mengajukan judicial review yakni, Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si Ph.D, Prof. Dr.
Simon Sabon Ola, M.Hum, Dr. Kotan Stefanus M.Hum, Sukardan Aloysius, SH.M.Hum, Bill Nope, SH. L.LM,
Ishak Tungga, SH. M.Hum dan Daud Dima Talo, SH. MA. MH.
Usai pendaftaran, Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si Ph.D, yang juga Rektor Undana Kupang, kepada
wartawan di gedung MK menyebutkan, pihaknya mengajukan konstitusional review karena hak-hak dasar
sebagai warga negara Indonesia telah dirampas, dengan berlakunya UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 8 Tahun
2015.
Kedua UU tersebut katanya, telah Mengekang dan merampas hak PNS untuk maju dalam pilkada gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. (fed)