JAKARTA, KilasTimor.com-Ketentuan di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur kewajiban PNS harus mengundurkan diri jika ikut mencalonkan diri di pilkada, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), santai menanggapi adanya gugatan itu. Juru Bicara BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, memang sudah seharusnya PNS mengundurkan diri jika maju di pilkada.
“Ya intinya PNS kan harus netral. Kalau ikut pilkada, bagaimana bisa netral, apalagi jika majunya diusung partai politik,” ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN kemarin (7/4).