JAKARTA, KilasTimor.com-Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menentang keras langkah Presiden Joko Widodo menghadirkan kembali “rezim jagal” lewat perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi sejumlah terpidana mati.
“PBHI menyerukan pemerintah lewat kejagung menyetop dihadirkannya kembali ‘rezim jagal’, dengan membatalkan rencana eksekusi atas 68 orang terpidana. Cukup sudah enam nyawa terpidana melayang di tangan para algojo pada 18 Januari silam,” ujar Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI Suryadi Radjab, Selasa (28/4).
Menurut Suryadi, seruan ini dikemukakan karena pemerintah tidak berhak mencabut hak untuk hidup setiap terpidana hanya demi citra perang melawan penjahat narkoba. Apalagi sebagian terpidana diduga hanya pesuruh.
“Salah satu kasus seperti yang menimpa warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang diduga sebagai korban perdagangan manusia (trafficking). Mary Jane juga mengalami proses peradilan yang tak mencukupi tanpa dihadirkan penerjemah yang akhirnya menyeretnya dijatuhi hukuman mati,” katanya.