BETUN, KilasTimor.com-Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka menolak pengurusan dokumen kependudukan, yang dilakukan calo, karena proses pengurusannya dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya. Selain itu, untuk menghindari pemalsuan dokumen yang dilakukan calo. Penegasan itu disampaikan Kadispencapil Malaka, Ferdynandus Rame kepada wartawan media ini di Betun, Senin (27/4).
“Kita harapkan masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan supaya sendiri mengurus di dinas kependudukan supaya bisa dilakukan verifikasi data, agar tiidak terjadi kesalahan. Kita juga hindari pemalsuan dokumen yang dilakukan calo,” ujarnya.
“Kami sudah mengumumkan kepada masyarakat supaya tidak gunakan calo dalam urusan dokumen kependudukan karena sering dokumen itu dipalsukan calo. Kita sudah menginformasikan hal itu kepada masyarakat melalui kecamatan dan juga mengumumkan di kantor. Kalau mereka masih menggunakan calo maka tidak akan dilayani,” tegasnya.