JAKARTA, KilasTimor.com-Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK. Janedjri M Ghaffar, yang dikonfirmasi, Selasa (7/4) terkait judicial review UU ASN dan UU Pilkada, khusus pasal mengundurkan diri jika mendaftar sebagai calon kepala daerah, oleh 14 PNS Undana mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan judicial review, pada Selasa (31/3) lalu.
Tim jelasnya, sudah melakukan sejumlah pengecekan terhadap dokumen permohonan judicial review. Hasilnya semua berkas dokumen yang diajukan dinyatakan lengkap. “Setelah kita cek, semua dokumen sudah lengkap,” bilangnya.
Dia melanjutkan, karena dokumen lengkap, kini tinggal proses registrasi, dan menunggu jadwal sidang. “Sedang diregistrasi permohonan sebelum disidangkan,” bilang dia.
Selanjutnya tambah Janedjri, akan ditetapkan jadwal persidangan. “Kita belum ada jadwal sidangnya, karena masih registrasi permohonan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebnyak 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Universitas Nusa Cendana (Undana), memutuskan melakukan uji materil atau judicial review terhadap kedua UU tersebut pada Selasa (31/3). Permohonan judicial review sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
PNS Undana yang mengajukan judicial review yakni, Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si Ph.D, Prof. Dr. Simon Sabon Ola, M.Hum, Dr. Kotan Stefanus M.Hum, Sukardan Aloysius, SH.M.Hum, Bill Nope, SH. L.LM, Ishak Tungga, SH. M.Hum dan Daud Dima Talo, SH. MA. MH.
Usai pendaftaran, Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si Ph.D, yang juga Rektor Undana Kupang, kepada wartawan di gedung MK menyebutkan, pihaknya mengajukan konstitusional review karena hak-hak dasar sebagai warga negara Indonesia telah dirampas, dengan berlakunya UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 8 Tahun 2015.
Kedua UU tersebut katanya, telah Mengekang dan merampas hak PNS untuk maju dalam pilkada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. “UU ASN dan UU Pilkada mencederai hak-hak kami sebagai PNS, terutam hak-hak terlibat dalam pemerintah dan melakukan pelayanan publik. Dengan konstitusional review ini, maka pasal 119, pasal 123 UU ASN dan pasal 7 huruf t UU Pilkada, dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Prof Fred Benu sapaan akrabnya mengatakan, UU harusnya tidak berlaku diskriminatif. Mengapa DPR RI, DPRD yang maju tidak tidak undur diri dari jabatan. Kenapa hanya PNS yang harus undur diri ketika mendaftar sebagai calon kepala daerah,” tegasnya.
Dia berharap, MK bisa melihat dan mempertimbangkan konstitusional review yang diajukan pihaknya. Sebab telah terjadi diskriminasi, dan pemangkasan hak PNS. (fed)
Dokumen Judicial Review UU ASN dan UU Pilkada oleh PNS Undana di MK Lengkap
By
Posted on