HUKUM & KRIMINAL

Hakim PN TTU Kaget Sidik Jari Kasus Usnaat Tidak Terbaca

KEFAMENANU, KilasTimor.com-Sidang pembunuhan Paulus Usnaat (45), yang tewas terbunuh di ruang sel tahanan Polsek Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kamis (09/4).
Keterangan saksi Aiptu Cosmas Lau, selaku kanit identifikasi, mengaku pada 3 Juni 2008, sekira pukul 7.15 wita tiba di polsek Miomaffo Timur bersama anggota Ahmad Kolin, untuk mengidentikasi tewasnya Usnaat dalam tahanan Polsek setelah mendapat perintah lisan dari Kapolres Abdul Syukur.
Hasil olah TKP, menurut Cosmas ditemukan korban digorok leher dan batang penisnya terputus dan hilang didalam ruang tahanan. Sehingga barang bukti lainnya yakni satu buah piring, senduk dan silet tersimpan disamping posisi korban, sementara gagang silet ditemukan dibelakang jeluji.
Comas juga mengaku saat itu hanya melakukan sidik jari pada jari tangan korban, titik tembok yang ada bercak darah, gagang pintu ruang sel, gagang silet dan hasil sidik jari semuanya tidak bisa terbaca.
Pengakuan saksi, membuat hakim majelis sontak kaget seolah tidak yakin sebab identifikasi yang dilakukan tidak maksimal, terbukti sasaran sidik jari dibatasi, padahal mestinya dilakukan terhadap obyek yang berpotensi bisa membantu mengungkap fakta kematian korban.
“Sidik itu bukan hanya di jari tangan korban, tapi mestinya dibagian tempat organ lainnya termasuk lantai sel yang ada bekas kaki. Jangan-jangan saudara tidak lakukan identifikasi,” tanya Hakim Wawan
Bukan hanya itu ketika ditanya laporan hasil identifikasi, saksi Cosmas mengaku hari itu juga langsung menyampaikan laporan tertulis kepada Kapolres Abdul Syukur, yang intinya menerangkan bahwa korban Usnaat tewas didalam ruang tahanan bukan bunuh diri, tapi karena dibunuh.
Hal serupa disampaikan, saksi Ketut Saba, yang mengaku hingga korban Usnaat dikuburkan, dirinya tidak sempat melihat kondisi luka gorokan leher dan batang penis korban. Bahkan hasil visum et reperdum yang dilakukan tim medis juga tidak diketahuinya.
Bahkan buku mutasi yang direkayasa menurut Saba, atas inisiatif dari keempat anggota piket, alasannya buku mutasi yang sudah diisi tidak dicantumkan peristiwa meninggalnya Usnaat.
Cuma tahu, sidang dipimpin Darminto Hutasoit, SH, MH sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota Hendrywanto MK. Pello, SH dan Wawan Edi Prastiyo, SH, MH. Jaksa Penuntun Umum (JPU), Jonathan S. Limbongan, SH Danny A.M Salmun SH dan Jemi Haekase SH, dan Magnus Kobesi SH, sebagai penasihat hukum terdakwa Emanuel Talan dan Baltasar Talan. (ats)

Baca Juga :   Details For best essay writing services - Some Thoughts
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top