BETUN, Kilastimor.com-Penjabat Bupati Malaka, Herman Nai Ulu hingga akhir masa jabatannya, Rabu (22/4) jam 20.30 belum menerima telaahan staf dari SKPD yang membutuhkan tenaga kontrak (teko), padahal sudah dirapatkan dengan sekda Malaka dan semua SKPD, Selasa (21/4).
Penjabat Bupati Malaka, Herman Nai Ulu ketika dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan pihaknya sangat mendukung untuk penandatanganan dokumen kontrak teko Malaka 2015, tetapi belum didukung kajian SKPD yang membutuhkan tenaga. “Saya sudah minta sekda dan kabag BKD Malaka untuk berkoordinasi dengan semua SKPD yang membutuhkan tenaga supaya membuat telaahan staf dan kajian kebutuhan tenaga setiap SKPD. Saya mau tanda tangan asalkan ada telaahan skpd yang membutuhkan tenaga. Saya sudah minta hal itu dua bulan lalu kepada sekda dan kabid BKD supaya berkoordinasi dengan semua SKPD yang membutuhkan tenaga. Sampai detik masa akhir jabatan ini saya tunggu kajian itu untuk tanda tangan tetapi mereka belum memenuhi permintaan dan hasil keputusan bersama dalam rapat lalu,” ujarnya.
“Saya sudah minta sekda untuk mendahulukan teko dari Belu dan teko yang direkrut tahun 2014. Supaya didahulukan pengajuannya karena sebelumnya ada telaahan staf, tetapi Sekda berkeberatan untuk ditanda tangani secara glondongan. Saya mau tanda tangan tetapi harus tau telaahan khususnya pada teko yang diusulkan 2015. Kita tidak asal tanda tangan karena dampaknya sangat besar. Lantas siapa yang bertanggung jawab bila dibelakangan hari berdampak hukum,” katanya bertanya. “Sebagai penjabat saya tau bahwa teko yang direkrut adalah anak-anak kita semua dari Malaka, tetapi sesuai aturan pemerintahan, dalam penandatangan sebuah dokumen negara harus ditunjang dengan dokumen pendukung, Kalau sejak awal Sekda dan BKD serta seluruh SKPD membuat telaahan kebutuhan, tentu masalahnya sudah selesai,” tuturnya.
“Tolong jangan plesetkan bahwa penjabat tidak tanda tangan SK Teko. Yang jelas sebagai penjabat mau tanda tangan asalkan tidak melanggar aturan. Kita perlu di-back up dengan telaahan staf sebagai alasan dan dukungan untuk tanda tangan itu dokumen. Kalau hanya asal tanda tangan jika ada masalah siapa yang harus bertanggung jawab,” tanyanya lagi.
Nai Ulu kepada media ini mengatakan Kabupaten Malaka ini adalah Kabupaten yang bekerja dalam koridor aturan.
Sekda Malaka, Donatus Bere kepada media ini mengatakan selama dua hari terakhir, pihaknya masih berkoordiasi dengan SKPD untuk membuat telaahan staf. “Kita harapkan masalah teko segera selesai supaya bisa memperlancar kegiatan pembangunan di Malaka,” ujarnya.(Oni).
