NASIONAL

Jaksa Bisa Tahan Kada Tanpa Izin Presiden

JAKARTA, Kilas Timor-Izin presiden untuk penahanan Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango, yang tersangkut dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor belum diterbitkan. Akibatnya penyidik Kejaksaan Sumba Barat kesulitan untuk menahan orang nomor satu di Kabupeten Sumba Barat tersebut.
Terkait kondisi itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji yang dihubungi Timor Express (Grup FMC), Jumat (13/3) mengatakan, bila dalam sebulan izin tidak dikeluarkan presiden, maka pihak Kejaksaan Waikabubak, dipersilahkan melakukan tugas selanjutnya, yakni menahan tersangka dugaan korupsi. “Ada ketentuan kok. Kalau sebulan izin presiden tidak diterbitkan, jaksa bisa langsung bekerja tanpa izin presiden,” paparnya.
Dia mengaku, hingga kini pihaknya belum mengantongi surat izin dari Presiden Joko Widodo, untuk dilanjutkan ke Kejaksaan Agung. “Kita belum terima surat izin dari presiden,” timpal Kapuspen Kemendagri itu, seraya melanjutkan, bila ada maka secepatnya dikirim, untuk kepentingan penyidikan.
Dikatakan, izin presiden untuk penahanan kepala daerah, tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan oleh penegak hukum.
Ketentuan tersebut dibuat, agar pemerintah pusat dalam hal ini presiden, mengetahuinya sebelum adanya penahanan, sehingga tidak mengganggu roda pemerintahan di daerah. “Izin diperlukan agar tidak terganggu roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.
Walau demikian, permohonan izin ada batas waktunya. Bila surat permohonan izin penahanan tidak ditanggapi setelah sebulan pengajuan, maka penyidik bisa melakukan penahanan terhadap kepala daerah. “Kalau dalam waktu satu bulan tidak keluar izin, penyidik bisa langsung bekerja lebih lanjut, dan berwenang menahan kepala daerah (Kada) yang tersangkut dugaan korupsi,” imbuh Dodi.
Izin presiden paparnya, tidak untuk menghambat penyidikan yang dilakukan penegak hukum diberbagai tingkatan. Izin hanya semacam bentuk kontrol, agar tidak terganggu pemerintahan di daerah.
“Karena itu, penyidik dipersilahkan bekerja sesuai ketentuan dan kewenangannya,” pungkas dia.
Sebelumnya, Asisten Pidsus Kejati NTT, Gasper Kase mengungkapkan, saat ini penyidik Kejari Waikabubak, sedang merampungkan berkas perkara yang melibatkan Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango. Empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama, masing-masing, Tan Jemy Tanujaya, Melkisedek Triwaluyo Jati Ara, Fandy Tjiang dan Viktor Kali Batu, kini sudah terpidana.
Setelah dirampungkan katanya, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. (nan)

Baca Juga :   Honorer Bakal Diangkat jadi PNS. Berikut Syaratnya
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top