KEFAMENANU, KilasTimor.com-Nasib ke-14 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) senilai Rp 47.5 miliar, dipastikan bisa ditahan, bila sudah dikantongi hasil audit investigasi perhitungan dari lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bisa berkemungkinan para tersangka ditahan jika kita sudah dikantongi hasil audit,” tandas Kepala Kejari Kefamenanu, Kahono SH melalui Kasi Pidsus, Frengki M. Radja, Selasa (21/4).
Dikatakan, bentuk penyimpangan pelaksanaan DAK bidang pendidikan TTU selama tiga tahun anggaran yang dikerjakan ditahun 2011, sebelumnya sudah ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Meski demikian, pihak kejaksaan dalam penyidikannya menggunakan tolak ukur pemeriksaan yang berbeda.
Sehingga bila dihitung penyimpangannya lebih membengkak dibanding dari LHP BPK karena pemeriksaanya secara umum.
“Kita pakai metode tolak ukur pemeriksaan yang berbeda karena sifatnya kasuistis sehingga kita lebih mendalami lagi. Sementara pemeriksaan LHP BPK pemeriksaan secara universal,” ungkap Frengki
Untuk memastikan ulang hasil penyimpangan, lanjut Frengki pihaknya berkoordinasi dengan lembaga Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), untuk mengaudit dan mendalami khusus item penyimpangannya sehingga bisa dipastikan nilai kerugiannya.
“BPK sudah audit sehingga tidak mungkin kita minta BPK untuk audit lagi. Sehingga kita masih koordinasi dengan BPKP untuk audit lagi sesuai hasil yang kita dapat,” tandasnya
Ketika disinggung kepastian penahanan para tersangka, Frengki mengaku belum bisa memastikan jadwal yang tepat sebab masih menunggu hasil audit dan perampungan berkas sehingga tidak mengalami kendala, sebab ada batasan waktu masa penahanan seseorang. Bisa saja masa penahanan berakhir sementara berkasnya belum juga rampung.
“Kita belum bisa menentukan lamanya perhitungan BPKP. Tapi jika sudah ada hasil tentunya bisa berkemungkinan tersangka bisa ditahan,” katanya (joe)
Kantongi Hasil Audit Investigasi BPK, 14 Tersangka DAK TTU Bisa Ditahan
By
Posted on