JAKARTA, KilasTimor.com-Kejaksaan Agung tak punya ampun pada jajarannya yang terlibat narkoba. Dalam kurun waktu Oktober 2014 hingga April 2015 Korps Adhyaksa itu telah memecat 20 pegawainya yang terbukti menggunakan narkoba.
Mereka yang dipecat itu di antaranya adalah Staf Tata Usaha pada Kejari Prabumulih, Staf TU pada Kejari Jambi, Penyiap Administrasi Penangan Perkara pada Kejari Banjarmasin, Kasubbag Protokol dan Kamdal pada Kejati Lampung.
Kemudian, Penyiap Administrasi pada Kejari Klaten, staf pada seksi Datun Kejari Marabahan, staf paminfo pada Jamintel, pengelola bahan informasi dan publikasi pada Kejati Bali dan petugas dokumentasi pada Sub Kepegawaian Asbin Kejati Bali.
Berikutnya ada Kaur Perlengkapan pada Kejari Biak, staf Pembinaan pada Kejari Sumber, Jaksa Fungsional Pada Kejati Sumatera Barat, TU pada Kejari Pangklan Balai, TU pada Kejagung RI dan TU pada Kejati Sultra.