JAKARTA, KilasTimor.com-Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dan langsung yang akan dimulai pada 9 Desember 2015 sesungguhnya tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
Dari sisi legalitas ketatanegaraan, ujar Rambe, UU Pilkada nomor 1 Tahun 2015 yang diadopsi dari Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesungguhnya kurang legimate juga.