JAKARTA, Kilas Timor-Pudar bahkan punahnya bahasa dan kesenian daerah, menjadi perhatian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Perhatian DPD RI ditunjukan dengan mengajukan RUU Inisiatif, guna dihabas dan ditetapkan, guna melindungi bahasa dan kesenian daerah yang terancam punah.
Wakil Ketua Komite III, DPD RI, Ambraham Paul Lianto menerangkan, perlindungan
Bahasa dan kesenian daerah sangat perlukan. Untuk mendukung hal itu, DPD RI membuat RUU Perlindungan Bahasa dan Kesenian Daerah dan kini sedang digodok.
RUU ini merupakan inisiatif DPD RI, dan nantinya akan diajukan, guna dibahas untuk ditetapkan menjadi UU.
Disebutkan, tentunya semua masyarakat Indonesia, tidak menginginkan generasi
mendatang kehilangan, tidak mengenal dan memahami bahasa serta kesenian daerah. Akibantnya, generasi mendatang tidak bisa berkomunikasi dengan
bahasa daerah sendiri.
“Data yang dilansir media Internasional The Ethnoloque ada
762 bahasa di Indonesia, sebagian masih akan berkembang, tetapi tidak dapat dipungkiri kalau sebagaian besar bahasa
itu akan punah. Menurut UNESCO seperti yang tertuang dalam atlas Of The world Language in Danger of Dissappearing, di Indonesia terdapat lebih dari 640 bahasa
daerah, yang di dalamnya terdapat kurang lebih 154 bahasa
yang harus diperhatikan.
sekira 139 bahasa terancam
punah dan 15 bahasa yang benar-benar telah mati,” terangnya, Rabu (1/4) di ruang rapat Komite III DPD RI.
Ditambahkan Paul Lianto, atas dasar punahnya sejumlah bahasa itu, DPD RI melalui Komite III membuat RUU, untuk melindungi nasib bahasa dan kesenian daerah di Indonesia.
“RUU ini sebagai perlindungan hukum atas bahasa dan seni daerah. DPD mengajukan usulan RUU Bahasa dan Kesenian Daerah untuk masuk dalam prolegnas 2016.
Senada, Prof. Dr. Teguh Suprianto, M.Hum dari Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang
(UNNES) yang didampingi asistennya Gandung Widaryatmo mengungkapkan hal itu.
Ia menyatakan, bahasa dan kesenian daerah sebagai jati diri bangsa, yang harus diperhatikan
bangsa, terutama bagi generasi muda, dalam menghadapi arus
globalisasi.
Jika tidak dilindungi sejak dini, paparnya, maka bahasa dan seni akan hilang dan punah. “Kita akan rugi besar, bila bahasa daerah itu hilang,” jelasnya, seraya menambahkan, sejauh ini bahasa dan pekerja seni, tidak optimal dikembangkan, akibat persoalan
biaya. “Kesenian seolah-olah hidup
jika ada momen-momen tertentu, seperti adanya pilkada dan hari besar daerah, setelah itu kurang eksis lagi. Maka dari itu, pengembangan kedepan patut dilakukan,” pungkasnya. (nan)
Kian Punah, DPD Godok RUU Inisiatif Bahasa dan Seni
By
Posted on