KEFAMENANU, Kilas Timor-Sidang pembunuhan korban Paulus Usnaat, yang tewas terbunuh dalam ruang tahanan Polsek Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara kembali digelar, Kamis (16/4).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi cukup menjadi perhatian pengunjung sidang, ketika saksi Maria Usnaat, menolak jadi saksi terhadap terdakwa Baltasar Talan, yang adalah suami sendiri. Maria mengaku tidak sanggup menatap suaminya jika diperkenankan bersaksi terhadap suami sendiri.
“Maaf bapak Hakim saya tidak mau jadi saksi untuk untuk saya punya suami,” tegas Maria saat ditanya majelis hakim.
Menanggapi pengunduran diri salah satu saksi, ketua hakim majelis Darminto Hutasoit mengatakan keberatan itu adalah hak setiap saksi. Tapi jika berkenaan bersaksi untuk kebenaran tentunya dipersilahkan walaupun bersaksi terhadap suami sendiri. Meski demikian, Maria akhirnya diperkenankan tinggalkan ruang sidang.
Kesempatan yang sama Maria hanya bisa bersedia bersaksi untuk terdakwa Emanuel Talan. Saat ditanya Maria mengaku, putrinya Idolina Talan, mengaku dihamili Paulus Usnaat, yang adalah pamannya. Lantaran tersulut emosi sehingga terdakwa Emanuel sempat melontarkan ancaman terhadap Paulus Usnaat, sebab tega menghamili sepupunya yang saat itu masih duduk dibangku kelas III SMP.
“Iya benar Dia (terdakwa Emanuel Talan) sempat marah katanya mau pukul kasih mati Paulus Usnaat,” kisah Maria, isteri terdakwa Baltasar Talan