KEFAMENANU, KilasTimor.com-Hakim Majelis pada Pengadilan Negeri Kefamenanu, kembali menggelar sidang pembunuhan Paulus Usnaat yang tewas ditahanan Polsek Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara. Sidang yang digelar Kamis (23/4), menghadirkan sebanyak tiga saksi yakni Fransisko Almeida, Rovinus Sakunab dan Gabriel Falo.
Menariknya, saat ditanya hakim majelis, saksi Fransisko Almeida yang juga petugas medis Puskesmas Nunpene, mengaku pada 3 Juni 2008, sekira pukul 06.00 witta dirinya dijemput anggota Polisi atas nama Firman Cahyono, untuk memeriksa pasien didalam tahanan sell, kabarnya terkena muntah darah.
Saat tiba nampak tidak satupun anggota polisi yang berada kantor di Polsek. Almeida lalu masuk ke ruang tahanan yang sudah terbuka kunci dengan maksud untuk memeriksa kesehatan Usnaat. Herannya, saat masuk Firman justru melarang Almeida untuk tidak lagi menyentuh tubuh korban.
“Saat masuk pak Firman bilang tidak boleh raba lagi. Sehingga saya tidak raba dan saya lihat korban tidak bernapas lagi,” kisah Almeida
Tak lama berselang Almeida pun tinggalkan Polsek menuju rumahnya tanpa menginformasikan hasil pemeriksaan pasien, sebab pasien tidak jadi diperiksa bahkan saat keluar dari ruang tahanan, dirinya tidak lagi melihat polisi Firman termasuk anggota polisi lainnya.
“Pak Firman bilang tidak boleh periksa sehingga tidak lama juga saya langsung pulang kerumah,” kisah Almeida
Terhadap keterangan saksi Almeida, majelis hakim meminta anggota polisi Firman Cahyono untuk dikonfrontir bersama saksi Almeida pada sidang berikutnya, sebab keterangannya sangat berbeda termasuk keterangan anggota piket polisi yang bertugas saat itu.
Sementara saksi Rovinus Sakunab saat ditanya mengaku pada 2 juni 2008, sekira sore hari sempat bertandang ke Polsek untuk membesuk Paulus Usnaat. Tapi saat tiba didepan sel tahanan korban Paulus sedang istirahat sehingga dirinya tidak sempat berkomunikasi, saat itu juga dirinya langsung meninggalkan Polsek dan kembali kerumahnya yang berjarak sekira 200 meter.
“Saat di Polsek saya tidak lihat petugas polisi sehingga saya langsung menuju ruang tahanan ikut pintu samping. Saat tiba didepan sel Om Paulus lagi tidur sehingga saya langsung kembali ke rumah,” kisah Rovinus.
Hal serupa diutarakan, saksi Gabriel Falo, mengaku dirinya tidak tahu peristiwa itu bahkan tidak juga masuk didalam kompleks kantor Polsek. Saat itu dirinya melintas dijalan umum depan Polsek dan sempat menyapa Polisi Mateus Quelo, yang saat itu berada didepan cabang kantor Polsek. Sehingga informasi bahwa dirinya sempat ke Polsek Nunpene bersama saksi lain itu tidak benar.
Terhadap keterangan para saksi, kedua terdakwa Emanuel Talan dan Baltasar Talan, mengaku tidak tahu.Sidang lanjutan akan kembali digelar Senin (27/4), dengan agenda keterangan saksi. (joe)
Muntah Darah, Tim Medis Dilarang Sentuh Paulus Usnaat
By
Posted on