HUKUM & KRIMINAL

Parpol Wajib Laporkan Pengesahan Parpol

JAKARTA,KilasTimor.com-Konflik internal yang terjadi ditubuh Partai Politik (Parpol) seperti PPP dan Golkar mendapat perhatian dari KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewarning Parpol, untuk mendapat pengesahan pengurusnya.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang dihubungi Timor Express (FMC Grup), belum lama ini mengungkapkan,
soal partai yang berkonflik, harus bisa menyelesaikannya konflik internalnya.
Dalam draf PKPU tentang pencalonan Kepala Daearah (Kada) katanya, pihak KPU harus mendapat konfirmasi satu bulan sebelum masa pendaftaran, terkait dengan pengesahan seluruh parpol.
Bila hal itu tidak dipenuhi, pastinya parpol tidak dapat mengajukan pasangan Bakal Calon (Balon) kepala daerah, baik balon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota. “Jadi parpol harus laporkan pengesahan parpol, satu bulan sebelum pendaftaran bakal calon Kada, di KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota,” tegasnya.
Dalam waktu sebulan itu timpalnya, KPU akan melihat dan mempelajari, Parpol mana yang disahkan oleh negara, dalam hal ini KemHumHAM. Tanpa pengesahan, maka tidak bisa mendaftarkan pasangan calon Kada. “Ya, semua harus sesuai dengan ketentuan UU. Kita tidak mungkin berjalan diluar aturan yang ada,” bilangnya.
KPU lanjutnya, akan melihat keabsahan kepengurusan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Parpol. Bila tidak memenuhi ketentuan UU, maka dipastikan tidak dapat mendaftarkan pasangan balon dalam Pilkada.
Lebih jauh ditanyai soal mekanisme pengunduran diri PNS, dan anggota TNI/Polri, Ferry menjelaskan, PNS, anggota TNI/Polri mundur, merupakan norma dalam Undang-Undang. “PNS, TNI dan Polri harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” imbuhnya.
Saat mendaftar di KPU Provinsi dan Kabupaten/kota paparnya, wajib melampirkan surat pernyataan mundur dari PNS dan dibuktikan dengan surat sedang diproses pengunduran dirinya.
Bila ada yang sudah mengantongi SK Pemberhentian sebagai PNS dari BKN, maka tinggal melampirkan saja keputusan yang ada. “Jadi PNS, TNI/Polri, harus siapkan semua itu. Ini norma yang harus diikuti, dimana harus undur diri,” sergahnya. (fed)

Baca Juga :   Kemendagri Masih Bahas Pelantikan Kada Terpilih
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top