JAKARTA, KilasTimor.com-Penghargaan berupa pemberian baret kepada Presiden Joko Widodo dinilai kurang tepat. Simbolisasi pengangkatan Jokowi menjadi warga kehormatan TNI ini dianggap tak perlu mengingat presiden sesungguhnya telah resmi menjadi “warga TNI” ketika diangkat sumpah sebagai kepala negara.
Pandangan tersebut dikemukakan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, sebab pada Pasal 10 UUD 1945 tegas menyatakan, presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Artinya, ketika menjadi panglima tertinggi, maka sudah tentu presiden termasuk bagian dari warga TNI. “Jadi dengan atau tanpa baret di kepala, kedudukan presiden sebagai panglima tertinggi sekaligus warga TNI, tidak akan berkurang sedikitpun, meskipun presiden berlatarbelakang sipil,” ujarnya, Kamis (16/4).