NASIONAL

Pemda Bisa Gunakan Dana Hibah untuk Biayai Pilkada

JAKARTA, KilasTimor.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini seluruh daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun ini sudah siap dari segi anggaran. Termasuk di antaranya adalah 68 daerah yang baru ditetapkan mengikuti pilkada setelah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum bagi daerah yang akan menggelar pilkada untuk mengalokasikan anggarannya. Di antaranya adalah Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015, maupun surat edaran Kemendagri tertanggal 9 Maret 2015 tentang mekanisme pengeluaran mendahului penetapan Perda perubahan APBD.

“Jadi surat edaran itu kita terbitkan untuk mengantisipasi pilkada serentak menjadi dasar regulasi. Intinya mengingat 9 Desember akan ada pilkada dan tahapannya 8 bulan, berarti terhitung April ini, terhadap pendanaan sejatinya sudah kami payungi. Tidak perlu persetujuan DPRD,” ujar Reydonnyzar di sela-sela pertemuan dengan 68 perwakilan daerah yang akan menggelar pilkada, Senin (20/4).

Baca Juga :   Jadwal Pelantikan Ajido Manek Sebagai Anggota DPRD Malaka Dipastikan Senin Besok

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top