KUPANG, KilasTimor.com-Terobosan baru dilakukan Pemerintah Kota Kupang dan pemerintah Kabupaten Kupang, dalam hal membantu para guru pada dua wilayah tersebut. Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Kupang, teken kerjasama tenaga pengajar (Guru), dalam memenuhi Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kota Kupang, Jerhans Ledoh kepada wartawan di Kantor DPRD, Selasa (28/7/2015).
Menurutnya, kerjasama yang di lakukan Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang berkaitan dengan jam mengajar untuk meraih tunjangan profesi guru (TPG) , bagi para guru dan lingkup Pemkot dan Pemkab Kupang yang dalam proses mengajar tidak mencapai 24 jam .
“Kerja sama ini sudah dilakukan dengan penandatanganan kerja sama (MoU) sama antara dinas PPO Provinsi NTT, PPO Kabupaten Kupang, dan PPO Kota Kupang,” ujarnya.
Jerhans mengatakan, untuk mencapai target dalam mendapat TPG, Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang yang dalam proses mengajarnya belum memenuhi jam mengajar 24 jam, maka bisa saling memenuhi oleh para guru di Kabupaten untuk mengajar di Kota Kupang dan sebaliknya guru Kota Kupang bisa mengajar di sekolah yang ada di Kabupaten Kupang.