BETUN, KilasTimor.com-Penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere menegaskan, dirinya hanya akan menandatangani SK bagi 1.800 tenaga kontrak Malaka, yang masa berlakunya terhitung bulan Mei. Sementara Teko yang sudah bekerja sejak Januari hingga April tahun ini, tidak bisa ditandatangani karena bukan kewenangannya. Pasalnya, dirinya baru dilantik pada 24 April lalu. Penegasan itu disampaikan Donatus Bere saat ditemuai wartawan di ruang kerjanya siang tadi.
“Siang ini saya akan rapat dengan Baperjakat untuk membahas masalah ini, dan juga minta telaahan dari Kabag Hukum terkait masalah tenaga kontrak. Kalau tidak ada masalah yang mendasar hari ini saya teken SK itu,” ujarnya.
“Kita mau teken asal tidak bermasalah, karena saya dilantik baru beberapa hari lalu, sementara para teko sudah bekerja sejak Januari lalu. Kita kaji dulu supaya tidak berakibat hukum,” terangnya.
