RAGAM

Pertemuan Dead Lock, Penjabat Bupati Malaka Tolak Tanda Tangan SK Teko 2015

BETUN, KilasTimor.com-Sejumlah protes yang disampaikan terkait dengan perekrutan tenaga kontrak (Tkeo) daerah, rupanya didengar oleh Penjabat Bupati Malaka, Herman Nai Ulu. Penjabat bupati menolak menandatangani SK Tenaga Kontrak (Teko) Kabupaten Malaka tahun 2015. Pasalnya, sebanyak 1.800 teko Malaka yang disetujui dalam Rapat APBD Malaka belum didukung telaahan staf dari SKPD yang membutuhkan tenaga. Sesuai pantauan media ini sejak jam 10 pagi hingga jam 13.00 siang, pimpinan DPRD Malaka bersama Komisi dan DPRD Malaka mendatangi ruang kerja bupati meminta Nai Ulu menandatangani dokumen itu, tetapi tetap ditolak.
Penjabat Bupati Malaka, Herman Nai Ulu usai pertemuan itu ketika dikonfirmasi media ini membenarkan pertemuan yang dilakukan dengan pimpinan DPRD Malaka, Komisi dan anggota DPRD Malaka terkait nasib teko, yang saat ini belum ditanda tangani. “Tadi kita melakukan dialog dan mendiskusikan panjang lebar dengan DPRD Malaka, tetapi saya memiliki alasan yang kuat untuk tidak menandatangani dokumen itu karena belum ada dukungan telaahan staf dari SKPD yang membutuhkan tenaga kontrak,” ujarnya. “Dalam rapat koordinasi saya juga sudah menyampaikan masalah itu secara tertulis kepada setiap SKPD, untuk membuat telaahan staf terkait kebutuhan tenaga kontrak tetapi sampai saat ini saya belum mendapatkan telaahan itu dari setiap SKPD. Saya juga sudah meminta Sekda Malaka dan BKD melakukan koordinasikan dengan seluruh SKPD, namun hingga kini belum ada telaahan yang dimasukan. Dalam kondisi seperti ini tentu sangat menyulitkan kita sebagai Bupati untuk menandatangani dokumen penting tanpa ditunjang kajian SKPD,” timpalnya.
“Sebagai Penjabat Bupati Malaka saya harus bisa melakukan tindakan yang benar, dengan tidak menandatangani dokumen itu karena tidak ada alasan kuat buat tanda tangan dokumen itu. Kalau kita butuh tenaga harus ditunjang dengan dokumen pendukung, supaya tidak menyalahi aturan yang ada. Kita kelola pemerintahan harus berdasarkan aturan supaya pelaksanaan dan pengelolaan pemerintahan di Kabupaten ini bisa baik dan tertib. Kita tidak mau disalahkan karena menerima teko tanpa kajian kebutuhan. Kita sama-sama anak Malaka, yang bekerja untuk membangun Malaka sehingga harus bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kita tidak inginkan kalau akibat perbuatan kita yang diluar aturan, akan berdampak hukum,” katanya.
Anggota DPRD Malaka dari Partai Kebangkitan Bangsa, Simon Seran Fahik secara terpisah kepada media ini mengatakan tindakan yang dilakukan penjabat Bupati Malaka itu sudah benar. “Bagaimanapun itu dokumen negara yang berhubungan dengan kepentingan publik, sehingga dalam malakukan proses penandatanganan harus ditunjang dengan dokumen penunjang. Kita tidak mau Pemkab Malaka disalahkan karena menandatangani dokumen yang tidak falid dan berdampak hukum. Kalau mau ditandatangani ya SKPD yang membutuhkan tenaga harus membuat kajian dan telaahan staf, terkait kebutuhan tenaga. Kalau pak Bupati tanda tangan itu dokumen, lantas siapa yanng harus bayar teko karena SKPD tidak ada telaahan kebutuhan tenaga”,ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Malaka, Devi H. Ndolu ketika dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya mengatakan tidak mau berkomentar karena pertemuan tadi hasilnya dead lock. “Maaf, saya tidak bisa berkomentar karena belum ada kata sepakat dan hasil pertemuan tadi dead lock,” ujarnya. (oni)

Baca Juga :   Ini Alasan Pemda Tidak Penuhi Udangan DPRD Belu
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top