BETUN, KilasTimor.com-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan kegiatan politik praktis,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah. Jika terlibat praktis, pastinya
sejumlah saksi menanti. Selain itu, PNS dilarang keras melakukan aktivitas politik dengan menggunakan
kendaraan dinas, fasilitas pemerintah, sebab bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Aparat Keamanan dan semua elemen masyarakat, diminta mengawasi pemanfaatan kendaraan dinas dan fasilitas
pemerintah. Jika terdapat hal demikian, maka segera dilaporkan kepada pihak berwajib, terkait
penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Hal ini diungkapkan Penjabat Bupati Malaka, Herman Nai Ulu kepada media ini, di Betun, Kabupaten Malaka,
Senin (6/4/15).
Nai Ulu mengatakan mobilisasi PNS untuk melakukan sosialisasi figur di masyarakat akar rumput, merupakan
tindakan melanggar hukum dan disiplin PNS, sehingga hal itu perlu diluruskan. “Saya dalam setiap rapat
dengan pejabat eselon II, dan dalam upacara bendera di Kantor Bupati sudah memberikan himbauan dan
peringatan keras kepada pegawai yang melakukan aktifitas politik di lapangan, karena hal itu
bertentangan dengan undang-undang dan disiplin pegawai negeri sipil. Kita ini kabupaten baru jadi semua
PNS harus fokuskan pikiran untuk melaksanakan tugasnya didalam pelaksanaan pemerintahan, Pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Kita inginkan Kabupaten kita supaya maju dan bisa berkembang
pesat disejajarkan dengan kabupaten lain di indonesia” ujarnya, sembari menambahkan, Untuk tahap awal
kita masih memberikan himbauan yang bersifat persuasif, tetapi bila tetap melanggar aturan akan
diberikan peringatan dan sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Nai Ulu menandaskan, terkait pemanfaatan mobil dinas baik kendaraan roda dua maupun roda empat milik
pemerintah, untuk kegiatan sosialisasi politik pada masyarakat akar rumput, agar diakhiri bila memang
selama ini, sudah ada praktek seperti itu. “Ini fasilitas pemerintah yang dibeli dengan uang rakyat,
sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak menyimpang dari aturan. Pengawasan
pemanfaatan kendaraan dinas diluar jam dinas, supaya menjadi tangung jawab kita semua. (oni)
