BETUN, KilasTimor.com-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan kegiatan politik praktis,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah. Jika terlibat praktis, pastinya
sejumlah saksi menanti. Selain itu, PNS dilarang keras melakukan aktivitas politik dengan menggunakan
kendaraan dinas, fasilitas pemerintah, sebab bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Aparat Keamanan dan semua elemen masyarakat, diminta mengawasi pemanfaatan kendaraan dinas dan fasilitas
pemerintah. Jika terdapat hal demikian, maka segera dilaporkan kepada pihak berwajib, terkait
penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Hal ini diungkapkan Penjabat Bupati Malaka, Herman Nai Ulu kepada media ini, di Betun, Kabupaten Malaka,
Senin (6/4/15).
Nai Ulu mengatakan mobilisasi PNS untuk melakukan sosialisasi figur di masyarakat akar rumput, merupakan
tindakan melanggar hukum dan disiplin PNS, sehingga hal itu perlu diluruskan. “Saya dalam setiap rapat
dengan pejabat eselon II, dan dalam upacara bendera di Kantor Bupati sudah memberikan himbauan dan
peringatan keras kepada pegawai yang melakukan aktifitas politik di lapangan, karena hal itu
bertentangan dengan undang-undang dan disiplin pegawai negeri sipil. Kita ini kabupaten baru jadi semua