TIMOR

PNS Malaka Dilarang Politik Praktis, Terbukti Akan Diberi Sanksi

BETUN, KilasTimor.com-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan kegiatan politik praktis,

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah. Jika terlibat praktis, pastinya

sejumlah saksi menanti. Selain itu, PNS dilarang keras melakukan aktivitas politik dengan menggunakan

kendaraan dinas, fasilitas pemerintah, sebab bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Aparat Keamanan dan semua elemen masyarakat, diminta mengawasi pemanfaatan kendaraan dinas dan fasilitas

pemerintah. Jika terdapat hal demikian, maka segera dilaporkan kepada pihak berwajib, terkait

penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Hal ini diungkapkan Penjabat Bupati Malaka, Herman Nai Ulu kepada media ini, di Betun, Kabupaten Malaka,

Senin (6/4/15).
Nai Ulu mengatakan mobilisasi PNS untuk melakukan sosialisasi figur di masyarakat akar rumput, merupakan

tindakan melanggar hukum dan disiplin PNS, sehingga hal itu perlu diluruskan. “Saya dalam setiap rapat

dengan pejabat eselon II, dan dalam upacara bendera di Kantor Bupati sudah memberikan himbauan dan

peringatan keras kepada pegawai yang melakukan aktifitas politik di lapangan, karena hal itu

bertentangan dengan undang-undang dan disiplin pegawai negeri sipil. Kita ini kabupaten baru jadi semua

Baca Juga :   Warga Desa Noemeto Adukan Pembagian BLT Dana Desa yang Tidak Tepat Sasaran

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top