HUKUM & KRIMINAL

Polisi Minta Keluarga Usnaat Kubur Barang Bukti

KEFAMENANU, Kilas Timor.com-Kasus pembunuhan korban Paulus Usnaat (45) di ruang tahanan Polsek Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, cukup menyita perhatian masyarakat.
Terbukti, dalam sidang yang digelar Senin (13/4) lalu dihadapan hakim majelis, saksi Cosmas Usnaat mengaku setelah satu pekan korban Paulus Usnaat di kuburkan, ada anggota Polisi Bripda Fasco Magno, yang bertugas di Mapolsek Miomaffo Timur, meminta keluarga korban menguburkan pakaian korban yang saat itu tersimpan diloteng rumah lumbung.
“Pak Magno suruh untuk kubur barang2 korban yang simpan diatas lumbung. Katanya itu tidak boleh disimpan karena barang panas sehingga harus dikubur,” kisah Cosmas.
Atas saran oknum anggota Polisi lanjut Cosmas, akhirnya dituruti pihaknya sebagai keluarga korban sehingga barang bukti berupa pakaian korban yang masih melekat bercak noda darah, akhirnya dikuburkan diatas coran semen kuburan Paulus Usnaat.
Cosmas juga mengaku sempat mendengar dari saksi lainnya yang menyebut kalau korban Paulus Usnaat mau dihabisi nyawanya atas perintah bos, sayangnya tidak dikenal bos yang mana.
Dalam sidang itu, ada juga saksi Hendrikus Anunut, yang dihadirkan sebab dalam dakwaan BAP, saksi sempat meminta Gabriel Tanhai Talan yang juga ayah terdakwa Emanuel Talan, yang mengaku korban dihabisi atas perintah bos.
Terhadap pertanyaan itu, saksi Hendrikus, mengaku setelah jasad Usnaat dikuburkan, sekeluarganya juga mengerjakan kuburan mama kecilnya dipekuburan. Saat itu hadir pula Gabriel Tanhai Talan, tapi dirinya tidak mendengar ada pernyataan Gabriel bahwa, bila sesewaktu ditanya terkait kasus pembunuhan Usnaat, Gabriel akan menjawab kalau korban dibunuh atas perintah bos.
Terhadap keterangan saksi, kedua terdakwa Emanuel Talan dan Baltasar Talan mengaku tidak tahu dan tidak melihat.
Sidang dipimpin ketua hakim majelis Darminto Hutasoit, SH, MH anggota hakim Hendrywanto MK. Pello, SH dan Wawan Edi Prastiyo, SH, MH. Jaksa Penuntun Umum (JPU), Jonathan S. Limbongan, SH Danny A.M Salmun SH. Jemi Haekase SH dan Magnus Kobesi SH, sebagai penasihat hukum terdakwa Emanuel Talan dan Baltasar Talan. (joe)

Baca Juga :   Pemkot Gelar Sertijab. Rera Beka: Tunjukan Kinerja yang Baik
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top