HUKUM & KRIMINAL

Puteri Kedua Paulus Usnaat Bersaksi, Isak Tangis Warnai Sidang

KEFAMENANU, KilasTimor.com-Modesta Usnaat, puteri kedua korban Paulus Usnaat yang tewas dibunuh dalam tahanan Polsek Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, pada Senin (20/4).
Menariknya, isak tangis pun mewarnai pengunjung ketika saksi Modesta mengaku baru mengetahui ayahnya meninggal pada 3 Juni 2008, sekira pukul 13.00 witta, sepulang sekolah. Padahal pada 2 Juni Modesta bersama kedua saudara sepupunya sempat mengantar makan malam untuk ayahnya berada di tahanan di Polsek.
“Di Polsek itu ada Pak Solahudin pak Firman dan satu anggota Polisi yang saya tidak kenal. Malam itu di Polsek ada Emanuel Talan dan satu orang tukang ojek,” kisah Modesta.
Bukan hanya itu Modesta juga mengaku sejumlah pakain milik ayahnya dikuburkan belakangan setelah ada permintaan dari Vasco Magno, anggota Polisi yang bertugas di Polsek Miomaffo Timur.
Sementara saksi Yosefina Binsasi, isteri Paulus Usnaat, juga mengaku sejumlah pakaiaan berupa kain panas, tikar, bantal yang masih berdarah dikubur belakangan diatas coran kuburan Paulus Usnaat. Sejumlah pakaian dikuburkan atas permintaan Vasco Magno, saat bertandang kerumahnya.
“Pak Magno dan isterinya yang ke rumah minta untuk kubur katanya barang panas. Sehingga pakaian itu dikasih turun dari loteng rumah lalu kubur,” kisah isteri korban Paulus Usnaat.
Yosefina juga mengaku pada 2 Juni 2008, sekira pukul 19.00 wita sekeluarga sempat menggelar pertemuan di rumah Paulus Usnaat, untuk mengumpulkan uang denda adat kepada Idolina Talan. Malam itu uang yang terkumpul dari keluarga sebanyak Rp 500 ribu. Sayangnya uang tersebut sebelum diserahkan, keesokan harinya sekira pukul 06.00 witta, Yosefina mendapat kabar dari Vinsen Ketmoen bahwa suaminya meninggal dalam tahanan Polsek.
Hal serupa disampaikan saksi Fransiskus Kuabib, mengaku bahwa pagi itu sekira pukul 06.00 witta, dirinya mendapat kabar kematian Paulus Usnaat dari Vinsen Ketmoen. Sehingga dirinya bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), didalam tahanan Polsek untuk melihat kondisi korban yang sudah meninggal.
Terhadap keterangan para saksi, kedua terdakwa Emanuel Talan dan Baltasar Talan, mengaku tidak tahu.
Ketua hakim majelis Darminto Hutasoit, SH, MH anggota hakim Hendrywanto MK. Pello, SH dan Wawan Edi Prastiyo, SH, MH, akhirnya menutup sidang dan kembali digelar pada Kamis 23 April mendatang dengan agenda keterangan saksi. (joe)

Baca Juga :   Polsek Weliman Tahan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Ta'aba
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top