JAKARTA, KilasTimor.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat berbuat apa-apa menyikapi konflik kepengurusan di internal Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meski tahapan pemilihan kepala daerah resmi dimulai Jumat (17/4).
Pasalnya dalam pelaksanaan Pilkada yang akan digelar di 269 daerah pada 9 Desember mendatang, Bawaslu hanya berperan mengawasi seluruh tahapan, termasuk pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Dan itu baru dapat dilakukan ketika penyelenggara menerbitkan Peraturan KPU terkait pendaftaran, serta membuka pendaftaran yang menurut rencana digelar 26-28 Juli mendatang.
“Kita tunggu saja bagaimana Peraturan KPU (PKPU). Kita menghargai proses itu. Sekarang kan masih dibahas,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).