RAGAM

Terkait Gaji Teko, Pemkab Malaka Harus Bertanggung Jawab dan Tidak Boleh Lempar Tanggung Jawab

BETUN, KilasTimor.com-Pemerintah Kabupaten Malaka didesak harus bertanggung jawab atas pembayaran gaji atau honorarium 1.800 Tenaga Kontrak (Teko), yang sudah mulai bekerja sejak bulan Januari hingga April. Kalau Penjabat Buoati Malaka, Donatus Bere menandatangani SK mulai Mei, maka teko dirugikan. Solusinya pemerintah harus segera berkonsultasi ke Provinsi. Penegasan dan desakan itu disampaikan Tokoh masyarakat Malaka, Pius Klau Muti kepada wartawan di Betun, Kamis(30/4).

“Kita harapkan pemerintah daerah Kabupaten Malaka melakukan terobosan yang kreatif, untuk menyelesaikan persoalan teko di Malaka. Substansinya, teko sudah bekerja dan mereka harus dibayar. Kalau pemerintah buat blunder internal, itu bukan tanggung jawab teko tetapi tanggung jawab pemerintah sebagai pengguna tenaga,” urainya.

“Ini institusi pemerintahan, sehingga pasti ada jalan keluarnya. Kalau urusannya chaos di Kabupaten harusnya pemkab Malaka melakukan konsultasi ke Provinsi NTT,” tambahnya. “Kita tidak ingin jadi pembicaraan publik dimana-mana, kalau pemerintah mempekerjakan orang tanpa dibayar. Ini persoalan serius yang harus diselesaikan, sehingga tidak berakibat buruk bagi kabupaten ini. Logikanya. Berani rekrut tenaga artinya harus berani bayar, karena menjadi tanggung jawab pemerintah yang merekrut,” tegasnya.

Baca Juga :   Apple Siap Ikuti Teknologi LG

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top