KUPANG, KilasTimor.com-Wali Kota Kupang Jonas Salean, mengingatkan kepada para kepala sekolah (Kepsek), agar dalam mengelola Dana BOS, dan dana kapitasi kesehatan, harus sesuai pentunjuk teknis (Juknis) dan pentunjuk pelaksana (Juklak) yang ada.
Hal ini dikatakan Walikota Jonas Salean kepada wartawan, Sabtu (25/4/2015) di Balai Kota Kupang.Menurutnya, permintaan ini karena belum lama ini, para guru dan aparatur telah mengikuti Workshop Antikorupsi yang digelar hingga Kamis (23/4/2015). Pemerintah Kota tentunya terus berjuang agar perilaku yang tidak sesuai ketentuan, di dua institusi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) dan Dinas Kesehatan terus diminimalisir.
“Kami tentunya memiliki keinginan agar agar Kota Kupang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terutama korupsi. Dana BOS, sudah ada petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak), sehingga harus dikelola Dana BOS dan dana kapitasi disesuaikan dengan ketentuan yang ada ,sehingga jangan buat aneh-aneh lag,” tegas Salean.
Dia mengakui, dulu dana alokasi khusus (DAK) hampir tiap hari para kepala sekolah dipanggil jaksa karena pengelolaan tak sesuai juiknis. Karena itu, dengan adanya Juklak dan Juknis maka diharapkan pengelolaan Dana BOS dan DAK, serta dana kapitasi harus dilkelola secara transparan. “Jangan anggap Dana BOS milik sendiri dan dikelola tertutup hanya bendahara dan kepsek yang tahu,” katanya.
