HUKUM & KRIMINAL

Woow………Join Border Meeting Polri-PNTL Hasilkan Delapan Rekomendasi

ATAMBUA, KilasTimor.com-Join Border Meeting Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Polisi Nasional Timor Leste (PNTL), Jumat (24/4) pekan lalu, menyepakati delapan rekomendasi.

Rekomendasi kesepakatan demi mencegah dan memberantas kejahatan lintas negara di perbatasan Indonesia dan Timor Leste. Rekomendasi itu sendiri ditandatangani Wakapolda NTT dan Wakil Kepala Polisi Negara Timor Leste serta Duta Besar RI di Dili. Kapolres Belu AKBP Raja Sinambela menyampaikan hal itu saat dihubungi, Senin (27/4) di ruang kerjanya.

Dikatakan, kedelapan rekomendasi yang sudah ditandatangani kedua pimpinan Kepolisian kedua negara untuk kemudian ditindaklanjuti antara lain, pertama, menjunjung tinggi nilai-nilai kultural dan kemanusiaan yang terdapat di dalam masyarakat Timor, sebagai fondasi hubungan antar kepolisian Indonesia dan Timor Leste.

“Kepolisian kedua negara, senantiasa menjaga hubungan kultural antarmasyarakat Timor dalam menangani masalah-masalah kejahatan di perbatasan kedua negara, tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku di masing-masing negara,” ujar dia.

Rekomendasi kedua, permasalahan perbatasan kedua negara perlu diatasi bersama dan ditindaklanjuti dengan technical agreement antara Polri dan PNTL. Keempat, perlu peningkatan sarana-prasarana di perbatasan serta penambahan personel pengamanan di wilayah perbatasan kedua negara.

Pada rekomendasi kelima, perlu diselenggarakan pertemuan berkala setidak-tidaknya tiga bulan sekali dan kegiatan bersama lainnya dengan tempat bergilir antar kedua negara. Dan rekomendasi keenam yakni, penyelundupan kendaraan bermotor diminimalisir dengan pembuatan sistem online melalui registrasi data base bersama kepolisian kedua negara.

Baca Juga :   Prihatin dengan Bom Kampung Melayu, LPSK Jamin Hak-hak Korban Bom

Lanjut Raja Sinambela melanjutkan, rekomendasi ketujuh yaitu, terus dijalin komunikasi dan koordinasi antara PNTL dan Polri yang berada di perbatasan guna mengatasi masalah-masalah di lapangan dan dilaporkan ke induk kesatuan masing-masing.

Sementara rekomendansi yang kedelapan atau terakhir yakni, segala biaya yang timbul dari kegiatan pertemuan koordinasi kepolisian perbatasan antara Polri dan PNTL, dibebankan pada anggaran masing-masing lembaga kepolisian. (yan)

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top