SOE, KilasTimor.com-Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 34 warga Timor Tengah Utara (TTU) yang sempat diamankan Polres TTS, ketika mengadakan operasi rutin, akhirnya dilepaskan setelah mereka menunjukan dokumen kerja resmi.
Ke 34 warga TTU tersebut kemudian melanjutkan perjalannya menuju Kabupaten Ngada Flores NTT, untuk bekerja sebagai buruh kasar dalam proyek pembangunan gedung DPRD Ngada.
Menurut Kapolres TTS, AKBP I Ketut Adnyana Putera kepada wartawan sabtu (2/5). ke-34 warga TTU hanya mengalami pemeriksaan saja dan sudah dilepas karena mampu menunjukan dokumen kerjanya mereka.
“Pada Rabu malam pada saat operasi rutin kami menghentikan sebuah bus yang berisikan 34 orang warga TTU yang hendak berangkat ke kupang. Karena merasa curigi akhirnya kami menggiring bus bersama penumpangnya ke polres TTS untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan ternyata ke-34 warga TTU itu memiliki dokumen kerja sehingga kami lepaskan,” jelas Ketut.