SOE, Kilastimor.com-PT. SMR akhirnya mengindahkan permintaan Bupati TTS, Paul Mella yang mewajibkan PT. SMR untuk menghormati kebebasan beribadah bagi warga TTS, khususnya yang bekerja di perusahan tambangan mangan, dengan tidak menjadikan hari minggu sebagai hari kerja terhitung sejak Minggu (17/5/2015) lalu.
Hal ini diungkapkan Asisten II Bupati TTS, Epy Tahun kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.
“Kami sudah sepakat dengan PT. SMR terkait penghapusan jam kerja pada hari minggu, dan kita sudah sepakat tidak ada lagi jam kerja pada hari minggu. Kami sudah duduk bersama dan dari PT. SMR sendiri akhirnya mau mengindahkan permintaan pemerintah terkait penghapusan jam kerja pada hari minggu,” ucap Epy.