BETUN, KIlastimor.com-Aparat Penyidik Tipikor Polres Belu dan Kejari Atambua diminta melakukan penyelidikan terhadap pengerjaan ruas jalan Motamasin-Webua-Besikama-Wanibesak-Kolbano di Wilayah Malaka-TTS, yang dikerjakan PT. Modern-Naviri co, karena diduga kuat diluar spek pengerjaan jalan strategis Nasional dan berpotensi merugikan keuangan negara. Aparat Kepolisian dan Kejaksaan harus proaktif turun ke lapangan melakukan puldata dan pulbaket untuk mengetahui persis apakah proyek yang dikerjakan diatas Rp 100 miliar itu, sudah sesuai spek dan juknis yang ada. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Akselererasi Nasional, Lodi M.Lukas kepada wartawan di Betun, Kamis (14/5),
Kepada wartawan Lodi mengatakan, bahwa sesuai pantauannya di lapangan sering terjadi keluhan masyarakat terkait pengerjaan ruas jalan itu dimana antara sosialisasi dan pengerjaan fisik proyek di lapangan sangat berbeda, material dan spek pengerjaannya juga perlu ditelusuri, apakah sudah sesuai dengan juknis pengerjaan jalan negara sesuai aturan umum yang berlaku.
“Saya sering mendapatkan informasi dan keluhan masyarkat terkai pengerjaan ruas jalan itu selama tiga tahun, terakhir bahwa pengerjaan ruas jalan itu berpotensi masalah dan terindikasi merugikan keuangan negara. Saya dengar juga bahwa pengerjaan ruas jalan negara itu memberikan ruang kepada kontraktor untuk memperbaiki pekerjaannya sesuai masa pemeliharaan satu tahun namun kondisi riil di lapangan kita tidak melihat hal itu,” jelasnya.
