RAGAM

BAP Polisi Sinah di Soe Lengkap. Kedua Pelaku Terancam Penjara 9 Bulan

SOE, KilasTimor.com-Penyidik Polres TTS, Senin (4/5) menyerah berkas kedua tersangka pasangan selingkuh masing-masing, Jefri Nahuway dan Yulita Maya Kana Kadja, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasie Pidum) Tri Manurung,SH yang juga bertindak sebagai JPU untuk tersangka Jefri Nahumay.

Menurut Tri Manurung, BAP kedua tersangka itu dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk diagendakan waktu pelaksanaan persidangan.

“Berkasnya sudah lengkap (P21) dan kita akan segera melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Jaksa Manurung.

Tri memastikan bahwa berkas perkara persinahan kedua pasangan selingkuh yang juga aparat penegak hukum di Polres TTS tersebut, akan dilimpahkan tepatnyanya hari Rabu, (6/4) mendatang. “Saya pastikan hari Rabu (6/4) akan kita limpahkan berkasnya ke pengadilan,” janji Jaksa Manurung.

Baca Juga :   Pemprov NTT Bantu Rp 100 Juta untuk Pembangunan Rusunawa di Seminari Tinggi Ritapiret

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top