Untuk saat ini lanjut Mella, pemerintah melalui dinas terkait akan mengkaji dan menyesuaikan jam kerja antara yang diberlakukan di PT. SMR dengan jam kerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
“Dinas teknis sedang mengkaji pemberlakuan jam kerja yang ada di PT. SMR dengan yang berlaku berdasarkan undang-undang,” jelas Mella.
Ditanya soal jika PT. SMR setelah konsultasi dengan pimpinannya di Jakarta dan memberlakukan jam kerja pada hari minggu, Bupati dua perionde ini dengan tegas mengatakan bahwa manajemen perusahan manapun wajib mengikuti kebiasaan dan hak beribadahnya setiap warga negara Indonesia.
“Mereka (PT.SMR) harus mengikuti kebiasaan dan hak beribadah di daerah kita dan tidak ada alasan untuk tidak mengikutinya,” tegas Mella yang diamini asisten 2 E.P Y. Tahun. (pap)