EKONOMI

Di PHK, Empat Karyawan BPR NAM Mengadu ke DPRD

KUPANG, Kilastimor.com-Empat karyawan yang bekerja pada perusahan BPR Nusantara Abdi Mulia (NAM), dinyatakan di PHK. Namun karena terdapat sejumlah kejanggalan, mereka mengadu ke DPRD Kota Kupang, Senin (18/5/2015).

Kadatangan empat karyawan yang di PHK tersebut, diterima Komisi IV DPRD, yang membidangi Pendidikan, Kesahatan dan tenaga kerja. Tujuan kedatangan empat karyawan itu yakni, minta bantuan DPRD untuk memperjuangkan nasib mereka.

Koordinator Jhinta V. Tehreik mengaku, PKH yang dilakukan oleh perusahan yang mereka bekerja ini secara sepihak, sehingga teman-teman karyawan yang di PHK, merasa sudah tidak sesuai dengan mekanisme.

“PKH oleh BPR NAM, terhadap kami empat orang tidak serentak, ada yang di bulan Agustus ada juga yang bulan Oktober, dikarenakan ada penurunan gaji yang dilakukan oleh pihak perusahan yakni yang sebelumnya Rp 3 juta, sesuai RUPS diturunkan menjadi Rp 2.381.000. Akibatnya, kami merasa tidak puas sehingga melaporkan hal ke Nekertrans Kota Kupang, maka pihak perusahan merasa tidak enak, sehingga pihak perusahan melakukan PHK terhadap kami secara sepihak,” tuturnya.

Menurutnya, PHK yang dilakukan dinilai tidak bagus, karena setelah dilakukan PHK, perusahan malah masih merekrut tenaga baru dengan gaji diatas gaji mereka.

Baca Juga :   Sekda Bersama Enam Pejabat Dilaporkan ke Polres Belu. Ini Masalahnya

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top