KUPANG, KilasTimor.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang, siap menertibkan minuman berakohol yang diperdagangkan oleh para pedagang yang berada di Kota Kupang.
Hal ini dikatakan Kepala Disperindag Kota Kupang, Mesakh Bailaen, kepada wartawan di kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (5/5/2015).
Menurutnya, penertiban ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Disperindag akan siap melakukan penertiban serta pembatasan minuman beralkohol golongan A, yang beredar di mini market dan pengecer kecil di Kota Kupang.