Kupang, Kilastimor.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, sangat mendukung kebijakan Wali Kota Kupang , Jonas Salean, dimana per 1 Juni mendatang, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, wajib menunjukkan bukti pembayaran PBB ketika mengambil gaji.
“Saya rasa kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Kupang, merupakan salah satu cara untuk memberikan contoh kepada masyarakat, agar melunasi PBB. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat akan tergerak untuk membayar PBB, dan pada gilirannya, tergat PBB 2015 sebesar Rp 10 milliar akan tercapai. Hingga April, realisasi PBB baru mencapai 90 juta lebih,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Melkianus Balle kepada wartawan di kantor DPRD, Jumat (22/5/2015).
Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh wali kota, adalah hal yang bagus dalam memacu masyarakat wajib pajak, bisa sadar sebagai warga negara untuk membayar pajak.
