“Saya dengar banyak teko yang mengeluh, akibat tidak dibayarnya gaji selama empat bulan terakhir. Banyak Teko mengalami kesulitan terkait pemondokan dan biaya hidup di Betun. Kita dengar juga informasi bahwa teko yang sudah menggunakan uang, harus menyetor kembali ke kas daerah walau sudah bekerja,” tambahnya.
Anggota DPRD Malaka dari Partai Kebangkitan Bangsa, Simon Seran Fahik kepada wartawan mengatakan, seharusnya Pemda Malaka melakukan pembayaran gaji kepada teko yang sudah bekerja dan melaksanakan tugas, karena sudah mendapatkan persetujuan DPRD Malaka dan diakomodir dalam APBD Malaka 2015. “Namanya orang yang sudah bekerja ya harus dibayar, karena mereka sudah melaksanakan tugas. Kalau orang yang sudah bekerja dan tidak dibayar sama saja dengan pemerasan terhadap tenaga orang,” jelasnya.
“Kita akan pertanyakan itu kepada pemerintah kenapa mereka tidak membayar tunjungan atau gaji teko selama empat bulan terakhir. Yang rekrut ya pemerintah jadi mereka harus bayar karena sudah menggunakan tenaga orang. Kalau mereka sudah rekrut dan menggunakan tenaga orang logikanya harus dibayar, apalagi gaji teko itu sudah mendapatkan persetujuan DPRD Malaka,” tandasnya. (oni)