BETUN, KilasTimor.com-Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sekolah menengah di Kabupaten Malaka telah dikantongi. Dengan adanya juklak tersebut, pelaksanaan DAK bisa berjalan. DPRD Malaka akan segera bertemu penjabat Bupati Malaka, untuk melakukan koordinasi selanjutnya bisa disosialisasikan kepada sekolah penerima bantuan DAK. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Vinsen Kehi Lau usai melakukan konsultasi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan c/q dirjen pendidikan menengah di Jakarta, Kamis (30/4).
“Kami dari komisi III sudah melakukan pertemuan dan berkonsultasi di Kementerian Pendidikan di jakarta dan hasilnya cukup bagus. Kita sudah ambil juklaknya dan segera pulang berkoordinasi dengan penjabat Bupati Malaka serta dinas PKP0 Malaka, untuk segera dilakukan sosialisasi kepada sekolah penerima bantuan,” ujarnya.
“Kita sudah juga konsultasi ternyata ada beberapa perubahan mendasar tentang sistem penetapan bantuan sekolah penerima bantuan. Petunjuk pelaksana penggunaan DAK bidang pendidikan menengah 2015, berisi tentang kebijakan DAK bidang pendidikan tahun 2015, Kriteria SMA/SMK penerima, sistem penyaluran dana, kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK bidang pendidikan dan pemenuhannya, tugas dan tanggung jawab, penggunaan DAK bidang pendidikan 2015, kegiatan harga satuannya semua sudah diatur juknis, termasuk tata cara pengendalian dan pengawasannya,” terangnya.