“Ini sangat keterlaluan. Pemerintah harus bisa tegas, terutama dalam rangka revolusi mental. Kemenristek-Dikti harus umumkan hasil investigasinya,” bilang anggota DPR RI dari Dapil NTT 2 itu.
Senada, anggota Komisi X DPR RI, Jefirston R. Riwu Kore mendukung langkah tegas yang diambil Kemenristek-Dikti itu.
Dia meminta Kementerian itu, segera menuntaskan investigasi dan mengumumkan hasil-hasilnya. Dan jika terbukti, hendaknya ditutup PT bermasalah itu, agar tidak merusak lembaga pendidikan lain termasuk sistem pendidikan.
“Saya akan angkat dalam rapat kerja dengan Kemenristek-Dikti beberapa waktu mendatang. Apalagi ada salah satu PT swasta di NTT,” tukasnya.
Baginya, pola jual beli ijazah yang dilakoni PT, sebab perbuatan naif, dan tidak mendidik. Karena itu, patutnya PT tersebut ditutup, karena merugikan masyarakat dan negara. (net)