JAKARTA, Kilastimor.com–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya belum dapat merespon keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.
“Kami belum dapat putusannya, jadi kami belum bisa meresponnya, kami menunggu putusan itu (PTUN Jakarta,red),” ujar Husni, Selasa (19/5).
Menurut Husni, untuk memperoleh salinan keputusan PTUN Jakarta yang dibacakan Senin (18/5) kemarin, pihaknya telah melayangkan surat permintaan.