NASIONAL

KPU Beri Sinyal Tolak Pendaftaran Calon Kubu Ical

JAKARTA, Kilastimor.com–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya belum dapat merespon keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.

“Kami belum dapat putusannya, jadi kami belum bisa meresponnya, kami menunggu putusan itu (PTUN Jakarta,red),” ujar Husni, Selasa (19/5).

Menurut Husni, untuk memperoleh salinan keputusan PTUN Jakarta yang dibacakan Senin (18/5) kemarin, pihaknya telah melayangkan surat permintaan.

Baca Juga :   PTUN Batalkan SK Menkumham, Ical Ketum Golkar

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top